Menurut PRT Men PU No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
- Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Subblok adalah pembagian fisik di dalam satu blok berdasarkan perbedaan subzona.
- Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
- Subzona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar